Gadai Emas Syariah (Ar-Rahn) adalah skim pinjaman yang mudah dan
praktis untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai
sesuai syariah dengan agunan berupa emas .
Cara memperoleh pinjaman cukup membawa barang jaminan anda disertai
copy identitas ke loket penaksir dan barang jaminan (marhun) Anda akan ditaksir
oleh penaksir, selanjutnya Anda akan memperoleh uang pinjaman (marhun bih) sebesar
90% dari nilai taksiran.
Proses pelunasan bisa dilakukan kapan saja sebelum jangka waktu
maksimal 120 hari, baik dengan cara sekaligus maupan angsuran . Dan apabila
sampai dengan 120 hari belum bisa melunasi, anggota dapat memperpanjang masa
pinjaman sampai dengan 120 hari berikutnya dengan membayar ijarah dan biaya
administrasi sesuai tarif yang berlaku
Keunggulan Gadai Emas Syariah
1.
Meningkatkan daya guna barang bergerak Anda ,
perhiasan kesayangan Anda pun tetap menjadi milik Anda, dan Anda tidak akan
mengalami kerugian selisih beli baru dan jual
2.
Prosedur dan syarat mudah serta proses cepat
dengan tarif kompetitif dan ijarah dihitung dari nilai taksiran
3.
Barang jaminan Anda akan ditaksir secara cermat
dan akurat sehingga akan tetap memiliki nilai taksiran yang optimal
4.
Jangka waktu fleksibel, bebas menentukan pilihan
pembayaran
5.
Aman terjaga dan dijamin asuransi
6.
Sumber dana sesuai syariah dan operasional di
bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah
Tarif ljarah
Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan marhun serta asuransi
ljarah = Taksiran x Tarif (Rp.
) x Jangka Waktu
10.000 10 hari
Simulasi Perhitungan ljarah
Anggota memiliki 1 keping LM seberat 25 gram dengan kadar 99.99%
(asumsi harga pergram emas 99.99% = Rp. 500.000) maka:
Taksiran
: 25gr xRp. 500.000 = Rp. 12.500.000
Uang Pinjaman : 90%
x Rp. 12.500.000 = Rp. 11.250.000
ljarah / 10hari :
12.500.000 x75 x 10 = Rp.
93.750
10.000 10
Biaya Administrasi : Rp.
55.000
Jika Anggota menggunakan marhun bih selama 26 hari, ijarah ditetapkan
dengan menghitung per 10 hari x 3 maka besar ijarah adalah Rp. 281.250 (Rp.
93.750 x 3 ). ljarah dibayar setiap bulan atau di saat nasabah melunasi atau
memperpanjang dengan akad baru.
Persyaratan
1.
Menyerahkan Foto copy KTP atau identitas resmi
lainnya
2.
Mengisi formulir permohonan pinjaman
3.
Menandatangani perjanjian akad