M A S L A H A H
Ditulis : 03 Februari 2020

Kontribusi BMT Maslahah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Berikut sambutan Dr. Mas Purnomo Hadi, MM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur yang disampaikan pada RAT Tahun Buku 2019 Koperasi BMT Maslahah yang dilaksanakan pada Jumat 31 Januari 2020 di Hotel Horison Pasuruan.


Puji Syukur Kehadirat Allah SWT karena limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayah – Nya sehingga kita masih diberi kesempatan dapat hadir pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BMT Maslahah ini dalam keadaan sehat Wal Afiat.

Pada kesempatan ini juga kami sekaligus memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap Pengurus, Pengawas dan anggota yang dapat melaksanakan RAT Tutup Tahun Buku 2019 tepat waktu.

Karena RAT merupakan salah satu amanat dari UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 26, dan Permenkop No. 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi pasal 7 (5) menyebutkan bahwa penyelenggaraan RAT diadakan 1 (satu) kali dalam setahun dan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tutup buku.

Rapat Anggota Tahunan merupakan wadah terbuka bagi para anggota untuk melihat bersama kondisi koperasi dan merupakan wujud dari tranparansi serta akuntabilitas koperasi, dimana pengurus dan pengawas koperasi berani memberikan laporan secara terbuka dan transparan kepada anggotanya, hal tersebut mengindikasikan bahwa koperasi tersebut berkualitas.

Melalui Rapat Anggota Tahunan ini diharapkan tercipta ide atau gagasan untuk memperkuat Koperasi secara organisasi atau kelembagaannya.

Perlu Perlu kami informasikan bahwasanya Jumlah Koperasi Aktif seluruh Jawa Timur baik binaan Skala Provinsi dan Skala Kabupaten/ Kota sebanyak 21.709 Koperasi (sumber: Data ODS per Januari 2020) dan perlu kami informasikan juga pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan III tahun 2019 secara makro mengalami pertumbuhan sebesar 5,32 % dengan PDRB sebesar Rp. 1.753,89 Triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02 %. Hal ini menunjukkan optimismen pada pembangunan ekonomi di Jawa Timur. Untuk itu, kami berterima kasih kepada Koperasi BMT Maslahah yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Pemerintah terus berupaya agar koperasi memiliki daya saing tinggi dan bermanfaat bagi anggota. Pada era milenium 4.0, Koperasi terus didorong untuk mengelola usahanya dengan menerapkan nilai-nilai yang di dalam dunia usaha lazim disebut Good Corporate Government (GCG), serta peningkatan pengelolaan melaui IT. Dengan menerapkan GCG dan IT dapat memberi arah yang jelas tentang cakupan kerja masing-masing unit usahanya. Prinsip GCG merupakan batasan-batasan yang harus diperhatikan juga oleh koperasi. Tentu, implementasi GCG dalam koperasi akan berbeda dengan perusahaan, GCG untuk koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa dan disesuaikan dengan nilai-nilai dan prinsip dalam koperasi.

Kita semua menyadari bahwa peranan lembaga keuangan termasuk didalamnya KSP/USP Koperasi maupun KSPPS/USPPS Koperasi termasuk Koperasi BMT Maslahah memiliki posisi sentral dan strategis dalam pembangunan. Lembaga keuangan ini sebagai jantungnya pembangunan, berfungsi sebagai penarik/pengumpul dana dan menyalurkan kembali dana tersebut, sehingga lembaga keuangan ini harus menjaga agar sirkulasi peredaran dana atau uang lancar, atau dengan kata lain tidak sampai terjadi dana yang idle, karena adanya dana idle akan memberatkan lembaga keuangan. Sehingga untuk menjaga kinerja lembaga keuangan ini khususnya KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi diperlukan peraturan perundangan yang jelas dan aparat yang tegas.

Menyimak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tutup Tahun Buku 2019, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Jumlah angota (baik anggota terdaftar, anggota penabung, angota pembiayaan) mengalami kenaikan sebanyak 23.250 orang (6,98%) dari 333.244 orang di tahun 2018 menjadi 356.494 orang di tahun 2019.


Tahun 2019

Tahun 2018

Naik (Turun)

Anggota

5.113

5.070

43

Anggota Penabung

302.756

279.472

23.284

Anggota Pembiayaan

48.625

48.702

(77)

Total

356.494

333.244

23.250

  1. Modal Sendiri mengalami kenaikan sebesar 8,74% (7,96 Milyar), dari 91,09 Milyar di tahun 2018 menjadi 99,05 Milyar di tahun 2019.

  2. Total Aset mengalami kenaikan sebesar 10,50% (65,55 Milyar) dari 624,40 Milyar di tahun 2018 menjadi 689,95 Milyar di tahun 2019.

  3. SHU mengalami peningkatan sebesar 5,99% (152,74 Juta) dari 2,55 Milyar di tahun 2018 menjadi 2,70 Milyar di tahun 2019.

Melihat kinerja Koperasi BMT Maslahah untuk tahun buku 2019 tersebut, secara umum sangat baik dan diharapkan keberadaan koperasi dapat memenuhi dan pengembangan ekonomi yang diselenggarakan oleh anggota itu sendiri, sekaligus menjadi tiang perekonomian serta mampu berperan aktif untuk memperluas perekonomian usaha skala mikro dan kecil anggotanya.

Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan juga tiga (tiga) Pilar Strategi Nasional Pengembangan UMKM, yang dijabarkan dalam 6 (enam) program Prioritas Kebijakan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI, antara lain:

  1. Kapasitas Usaha dan Kompetensi UMKM

  1. Perluasan Akses Pasar Produk dan Jasa

Dilakukan dengan Peningkatan Konsumsi di Pasar Dalam Negeri (memperbesar akses pasar), dan Mendorong Brand Lokal di Pasar Global melalui promosi, eksebisi, membangun trading house produk, layanan market intelegensi, membangun trading house produk.



  1. Meningkatkan Daya Saing Produk dan Jasa

Dilakukan dengan Pengembangan Rumah Produksi Bersama di Sentra-Sentra Industri Kecil dan Menengah, Standardisasi dan Sertifikasi Internasional, Kemitraan dengan Usaha Besar (Value Chain, Based Partnership), Sistem Logistik UMKM, dan Pengembangan Ekosistem Usaha.



  1. Pengembangan Kapasitas Manajemen SDM

Diwujudkan dengan adanya Layanan Konsultasi dan Pendampingan Teknis, Akselerasi dan Komersialisasi, dan Modernisasi Koperasi.



  1. Lembaga Keuangan Yang Ramah Bagi UKM

  1. Akselerasi Pembiayaan dan Investasi

Dilakukan dengan memperkuat soft infrastructure Pembiayaan, dan Pembiayaan Non Bank.


  1. Koordinasi Lintas Sektor Untuk Mendukung Ekosistem UMKM

  1. Kemudahan dan Kesempatan Berusaha

Melalui Penyederhanaan Perijinan Usaha dan Standardisasi Produk, Kebijakan Afirmasi dan Proteksi, Pembentukan Pusat Bantuan Hukum, dan Kemitraan dengan Usaha Besar. (Melalui HAKI, Sertifikasi, Kebijakan impor, e-Catalogue).

  1. Koordinasi Lintas Sektor

Melalui One Gate Policy, dan Peningkatan Peran Pemerintah Daerah.


Bapak Ibu yang saya hormati,

Sejalan dengan Program Strategi Nasional Pengembangan UMKM, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui Program Utama Nawa Bhakti Satya (Jatim Sejahtera, Jatim Kerja, Jatim Cerdas dan Sehat, Jatim Akses, Jatim Berkah, Jatim Agro, Jatim Amanah, Jatim Berdaya, dan Jatim Harmoni) yang dilaksanakan dengan prinsip kerja yang Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, dan Responsif (CETTAR).

Untuk mendukung Program pemberdayaan Koperasi dan UMKM, melalui Jatim Berdaya-nya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur membuat program prioritas yang antara lain : Communal Branding, One Village One Product (OVOP), Millenial Job Center (MJC), East Java Super Coridor (EJSC), Revitalisasi Koperasi, Pengembangan Koperasi Perempuan, Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Perdagangan Antar Pulau, Memperkuat Ekonomi Kerakyatan, One Pesantren One Product (OPOP), Kemitraan K-UKM dengan BUMDes, dan Supply Demand Channel.

Sebagai langkah untuk menjalankan Kelembagaan dan Usaha secara benar perlu Kami sampaikan beberapa regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI dan wajib untuk dipatuhi antara lain :

  1. Permenkop Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi.

  2. Permenkop Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota.

  3. Permenkop Nomor 6/Per/M.KUKM/V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Koperasi yang melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

  4. Permenkop Nomor 11/Per/M.KUKM/ XII/2017 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi.

  5. Permenkop Nomor 09 tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian.

  6. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Electronik.

  7. Permenkop Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

  8. Permenkop Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkop no 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam.

  9. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

Selain itu untuk pengembangan koperasi ke depan, Kami menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Koperasi antara lain :

  1. Dalam Pelaksanaan Rapat Anggota wajib menunjuk Pimpinan dan Sekretaris Sidang/Rapat diluar unsur Pengurus dan Pengawas. Berita Acara Rapat Anggota ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, Sekretaris, dilampiri daftar hadir, dan diketahui oleh Ketua Koperasi dan dicatat dalam Register Notaris.

  2. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas harus mengacu pada PermenKop No. 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

  3. Memastikan bahwa anggota yang ada sudah terdaftar dalam buku Daftar Anggota.

  4. Modal Penyertaan agar didukung dengan Surat Perjanjian Modal Penyertaan pada Koperasi (SPMKOP). (Jika Ada Modal Penyertaaan pada Koperasi).

  5. Pada Bidang Kelembagaan antara lain dengan melengkapi perijinan legalitas perijinan untuk semua kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas. (Jika belum dilakukan)

  6. Segera untuk melakukan Penilaian Kesehatan Koperasi, untuk mengetahui tingkat Kesehatan Koperasinya.

  7. Segera untuk melakukan Penilaian Kepatuhan, untuk mengetahui tingkat Kepatuhan Koperasinya terhadap Regulasi.

  8. Menggunakan Prinsip 2 L ( Legal dan Logis) dalam menjalankan Koperasi.

Aspek Legal meliputi apakah usaha yang dilakukan sudah ada ijin usaha.

Aspek Logis meliputi jasa dan pelayanan yang diberikan wajar sesuai dengan situasi, kondisi dan berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan dalam Rapat Anggota.

  1. Pengurusan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), jika belum mendaftarkan diri atau berakhir masa berlakunya.

Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, perlu kami informasikan beberapa hal :

  • Puncak Acara Peringatan Hari Koperasi Ke-73 tahun 2020 untuk Tingkat Nasional yang akan dilaksanakan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Untuk Tingkat Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan di Kab. Nganjuk.

  • Berbagai event Hari Koperasi Tingkat Provinsi Jawa Timur antara lain :

  1. Lomba Koperasi Berprestasi,

  2. Lomba UKM Berprestasi,

  3. Gelar Kreasi Pemuda Koperasi bagi Koperasi Siswa dan Koperasi Mahasiswa

  4. Sarasehan Hari Koperasi

  5. Kompetisi Start Up Business Plan OPOP

  6. Lomba Karya Tulis Perkoperasian bagi Wartawan, Mahasiswa, dan Siswa.